Peningkatan Kompetensi Dosen Melalui Pelatihan LKD/BKD di Kampus Cipta Wacana (CW-CU) University of Malang
ADMIN496x ditampilkan Headline Laporan Khusus Berita
Jumat, 31 Mei 2024 Dosen merupakan pilar utama pendukung keberhasilan dunia pendidikan. Tugas utama dosen yakni melaksanakan tridharma perguruan tinggi; mulai dari pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menjamin pelaksanaan tridharma perguruan tinggi tersebut, dosen harus menjalani semua kegiatannya sesuai dengan peraturan; oleh karena itu perlu dilakukan pelaporan dan evaluasi secara berkala sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja dosen.
Sesuai dengan peraturan Rektor Cipta Wacana (CW-CU) University of Malang, semua dosen yang telah memiliki NIDN harus melaksanakan semua tridharmanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kredibilitas sebagai dosen dapat dipertanggung jawabkan tidak hanya secara teoritis, tetapi praktis juga secara administrative.
“Dosen-dosen ini perlu dilatih agar terbiasa untuk merekam dan melaporkan kegiatan tridharma yang dilaksanakan sesuai dengan aturannya.” Terang Dr. Abd. Syakur M.Pd. selaku yang mewakili Rektor.
Guna menindak lanjuti pembinaan LKD/ BKD oleh LLDIKTI VII Jawa Timur juga dalam rangka memperlancar pelaporan melalui sistem LKD/BKD, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Cipta Wacana (CW-CU) University of Malang menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) sekaligus pelatihan pengisian LKD/BKD untuk dosen. Training of Trainers (ToT) dan pengisian LKD/BKD ini kemudian oleh pihak, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia dikemas dengan tema acara Equalization of Perception and Acceleration yang langsung mendatangkan asesor senior LKD/BKD yakni Prof. Dr. Ahmadi Susilo, M.S. dan Achmad Wicaksono, S.Ak., M.Ak.
Menurut Prof. Ahmadi begitu sapaan akrab Prof. Dr. Ahmadi Susilo, M.S. yang bertindak sebagai pemateri pertama; bahwa dosen tidak perlu berfikir untuk menjadi dekan, rektor atau pejabat structural lainnya. Dosen yang benar harus berfikir untuk menjadi guru besar (Profesor) pada bidang keilmuannya masing-masing. Selain untuk dirinya, hal itu juga untuk institusi dan dunia keilmuan yang menjadi bidang keahliannya. Sehingga dengan demikian, dosen harus mengikuti semua rangkaian aturan agar kegiatan yang dilakukan dapat dilaporkan dengan baik dan diakui sebagai bentuk tridharmanya.
“Dosen itu tidak boleh bermimpi jadi dekan atau rektor. Dosen sebaiknya bermimpi kapan jadi guru besar/ professor. Karena itu, LKD/ BKD merupakan kewajiban dosen untuk melaporkan kinerjanya, salah-satunya beban mengajar minimal 12 SKS. Dan perlu diketahui, LKD itu dikatakan LKD saat semua beban yang dilaporkan diakui oleh asesor BKD.” Jelas Prof. Ahmadi.
Para dosen jika benar-benar ingin diakui kinerja dan keahliannya terutama secara administrative, maka memang seharusnya melaksanakan semua kegiatannya dengan memperhatikan standar LKD/BKD. Karena LKD/BKD saat ini menjadi barometer pengukuran kinerja dosen yang dipertanggung jawabkan secara administrative disamping alat ukur lainnya. Hal ini tidak lain, karena LKD/BKD berbanding lurus bahkan terintegrasi dengan proses JAFA/ jabatan fungsional dosen.
Terkait ketentuan JAFA, hal tersebut menurut Prof. Ahmadi merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dan Surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 mengenai Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB nomor 1 Tahun 2023. Kemudian surat Plt Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0322/E.E4/DT.04.01/2023 Tanggal 3 Mei 2023 perihal Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
“LKD/ BKD sekali lagi saya sampaikan ini merupakan ¼ dari proses jafung dosen. Oleh karena itu susun perencanaan kinerjanya dengan baik dan atur strateginya tanpa menyalahi aturan tersebut.” Tegas Prof. Ahmadi.
Menurut Bapak Wicak sapaan akrab Achmad Wicaksono, S.Ak., M.Ak, dalam memenuhi LKD/ BKD, tidak hanya tentang bagaimana dosen mengajar, melakukan penelitian dan pengabdiannya. Tetapi sejauh mana ke-3 hal tersebut memiliki dampak penting untuk kemajuan mutu Pendidikan tinggi sehingga dapat berpengaruh pada peningkatan SDM dosen dan lulusan/ mahasiswa.
“Penelitian dan pengabdian meskipun dengan dana minim harus dilaksanakan agar LKD/ BKD tidak kosong. Untuk itu, kegiatan penunjang bisa diisi dengan keghiatan yang memiliki dampak maksimum meski dana minimum.” Tambah Bapak Wicak saat mendampingi para dosen mengisi SISTER LKD/ BKD.
Menurut Pak Wicak, setelah seluruh dokumen kelengkapan LKD/ BKD dikumpulkan sebelum periode pengisian LKD/BKD, para dosen juga sebagai salah-satu strateginya perlu melakukan pengisian di SISTER masing-masing walau belum masuk periode pengisian, sehingga saat tiba waktu pengisiannya, dosen bersangkutan tinggal “menarik” saja agar masuk ke laman pelaporan kinerjanya.
“Jika dokumen kelengkapan LKD/ BKD sudah ada, lebih baik langsung diisi saja SISTERnya meski belum waktu pengisian. Setelah waktunya nanti kan tinggal di Tarik saja itu pelaporannya.” Ucap pak Wicak sebelum mengahiri acara Equalization of Perception and Acceleration untuk akselerasi pengiian LKD/ BKD berdasar ketentuan terbaru.
Sebagai harapan dari Prof. Ahmadi terhadap adanya LKD/ BKD ini, dan institusi Cipta Wacana (CW-CU) University of Malang dengan adanya sistem LKD/BKD ini, diharapkan dapat mempermudah kegiatan pelaporan dan evaluasi bagi dosen di lingkungan Cipta Wacana (CW-CU) University of Malang.